Dari Surat edaran itu Sudirman tidak boleh parkir. Hukumnya sudah jelas, regulasi itu masih berlaku. Secara hukum jelas.
"Saya dan Dandim sudah menyampaikan negara ini negara hukum, semua aturan yang ada demi kepentingan masyarakat agar semua masyarakat dapat beraktifitas. Silakan berunjuk rasa. Tapi ada aturannya, jangan sampai unjuk rasa mengganggu ketertiban umum. Sehinga pengguna jalan dan masyarakat ikut terganggu," jelasnya.
===