Berita Pagaralam

Pedagang Pasar Nendagung Wajib Masuk Kios, Jika Tidak Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Pagaralam

Penulis: Wawan Septiawan
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK PASAR NENDAGUNG: Walikota Pagaralam Alpian Maskoni bersama Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono SIk saat mengunjungi kawasan Pasar Terminal Nendagung Pagaralam, beberapa waktu lalu

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Melihat kondisi Pasar Nendagung Pagaralam yang saat ini masih semrawut, dikarena banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar gedung pasar.

Gedung pasar dibangun pada tahun 2015 lalu dan diperuntukan bagi pedagang.

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam merencanakan untuk melakukan penertiban kembali.

Direncanakan penertiban akan dilakukan pada 14 Januari 2019 mendatang.

Penertiban nantinya akan diikuti tim yang dibentuk oleh Pemkot meliputi Polres Pagaralam, Pol PP, Disperindagkop dan BPBD Kota Pagaralam.

Disdukcapil Palembang Layani KTP Anak Atau Kartu Identitas Anak, Catat Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Walikota Pagaralam dan Jajarannya Komitmen Melayani Masyarakat, Jika Melanggar Ini Isi Perjanjiannya

Pada tanggal yang sudah ditentukan semua pedagang akan ditarik masuk ke gedung pasar untuk menenpati kios yang sudah ditentukan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Jumat (4/1/2019) menyebutkan, pihak Pemkot Pagaralam sudah menyediakan lapak yaitu 188 lapak dengan ukuran 1×1,20 meter.

Jumlah PKL yang ada diluar gedung semua akan dipindahkan kedapam gedung agar kawasan pasar terlihat bersih dan rapi.

Wakil Walikota Pagaralam, Muhammad Fadli mengatakan, penertiban PKL tetap akan dilakukan secara persuasif tanpa ada kekerasan. Bahkan Pemkot akan bersurat terlebih dahulu kepada PKL.

"Kita akan lakukan penertipan dengan cara berdialog terlebih dahulu. Meskipun kita melibatkan Pol PP dan Polres namun kita harap tidak ada kekerasan atau dengan cara pemaksaan," ujarnya.

Wako Pagaralam: Saya Prihatin Masih Ada Gedung Kantor yang Tidak Layak

Lahan Sawah Seluas 112 Hektar di Kota Pagaralam Beralih Fungsi Jadi Permukiman Penduduk

Wawako menegaskan bahwa pada 14 Januari semua pedagang harus masuk ke dalam Gedung dan menempati Lapak.

Jika lewat dari 14 Januari masih ada pedagang yang berjualan diluar maka Pol PP yang akan melakukan penertiban dengan tegas.

"Jika masih ada PKL yang jualan diluar setelah 14 Januari itu maka Pol PP dan Polres akan melakukan penertiban dan membongkar lapak PKL yang membandel," tegasnya.

PLT Kepala Pasar Nendagung, Riko menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke PKL di Pasar Nendagung.

Dari hasil sosialisasi sebagian besar PKL siap masuk ke Gedung Pasar Nendagung Pagaralam.

Berita Terkini