Pengamat Sosial: Penggunaan Jalan Tol Palindra Belum Maksimal

Penulis: Odi Aria Saputra
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi arus lalu lintas di Gerbang Palembang Jalan Tol Palindra

Laporan wartawan Sripoku,com, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Sosial Sumsel, Bagindo Togar menilai pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra) hingga saat ini penggunaannya belum terlalu maksimal dan efektif untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatan setahun terakhir sejak diresmikan akhir Oktober tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo, tol pertama di Sumel itu belum mendapatkan respon positif dari masyarakat pengguna infrastruktur jalan raya umum yang ada selama ini.

"Jalan tol ini memakan Biaya sekitar Rp 3, 5 Triliun, sungguh anggaran yang cukup besar. Tapi sayang penggunaannya belum maksimal," ujarnya, Kamis (13/12/2018).

 Menurutnya, semula fasilitas jalan tol ini diharapkan mampu menjadi Way Out bagi beragam sumber antrian kemacetan di jalan umum yang telah ada.

Beragam jenis Moda angkutan tumpah ruah mempergunakan jalan itu. Namun realitasnya, Jalan Tol tersebut minim dilintasi oleh pengendara kendaraan roda 4 ke atas.

Rata rata para pengendara tersebut beralasan oleh tarif yang cukup mahal, yakni Rp 20rb untuk Palembang Indralaya atau sebaliknya.

Pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Terkendala Cuaca

Herman Deru Kaget Tol Palindra-Muaraenim Tembus 2 Jam

Tarif Tol Palindra yang Sebenarnya

"Implikasinya, jalan umum kembali ramai lalu lalang dengan ragam angkutan, khususnya kendaraan besar juga berat. Hanya pengendara yang punya pertimbangan khusus yang akhirnya memakai Jalan Tol," tegas dia.

Selain itu, ia mengklaim pemerintah daerah, mulai pemkot Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan Provinsi Sumsel, terkesan tidak begitu peduli atas keberadaan jalan tol ini, khususnya bagi kemanfaatan warga serta sebagai fasilitas pendukung kelancaran transportasi umum di wilayah Sumsel.

"Seharusnya pemerintah mengusulkan peninjauan ulang Tarif tol tersebut atau merumuskan kebijakan "memaksa" angkutan berat untuk wajib melewati jalan tol atau memberikan tarif khusus bagi pengguna reguler dan lain-lain," harapnya.

Berita Terkini