Terungkap! Ternyata Segini Tarif Endorse Kosmetik Ilegal yang Libatkan 7 Artis Termasuk Via Vallen
SRIPOKU.COM - Sejumlah artis diduga menjadi ‘endorse’ produk kosmetik illegal, setidaknya ada 7 artis yang terlibat termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma.
Melansir TribunJatim, peredaran produk kecantikan oplosan nan ilegal tersebut telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu ternyata juga telah beredar di pasaran, tepatnya di Kediri.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat press release pada Selasa (4/12/2018) sore.
• Jadi Ratu Sinetron Tahun 2000-an, Lalu Vakum Karena Menikah, Penampakan Rumah Artis Ini Jadi Sorotan
• Hilda Vitria Sudah Berani Panggil ‘Suami’, Respon Billy Syahputra Malah di Luar Dugaan, Kaget?
• Karena Postingan Ini Mendadak Maia Estianty Ngambek, Sampai Rossa Buat Perjanjian!
Barung mengatakan, guna melancarkan bisnisnya, tersangka berinisial KIL rela menggandeng beberapa artis ibukota.
Kepada TribunJatim.com, polisi dengan tiga melati dipundaknya itu menyebutkan ada sekitar enam artis yang sedang naik daun digunakan KIL demi meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di endors (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.
Kata Barung, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat.
• 7 Fakta Terkini Pembunuhan Sadis di Prabumulih, Teka-teki Motif Pelaku hingga Pengakuan Anak Korban
• Tak Laku Lagi & Dilupakan, 3 Artis Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online. No 2 Jebolan Indonesian Idol!
• Xiaomi Banting Harga untuk Ponsel Redmi 6 dan Redmi S2, Ini Besaran Diskon Harganya dan Cara Belinya
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang mengadu tentang produk kecantikan (kosmetik) yang telah beredar ke pasaran.
Seusai menerima aduan itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantas menelusurinya.
Seketika itu, ada temuan di sebuah rumah kecantikan yang berada di Kabupaten Kediri, Jatim.
Kata Barung, produk tersebut belum mengantongi izin dari BPOM.
"Sudah dijual, padahal sejumlah produk yang dibuat tersangka (KIL) belum memperoleh izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM," ujar Barung kepada awak media, Selasa (4/12/2018).
Barung menambahkan, di dalam rumah itu, ada praktik beserta penjualan berbagai item dari produk kecantikan menggunakan label Derma Skin Care (DSC).