“Kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat.” tambahnya.
Sehubungan dengan itu, camat dan lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan.
Atas dasar pertimbangan demikian, maka camat dan lurah selaku perangkat kecamatan secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat Kecamatan.
“Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan pembangunan infrastruktur Kelurahan, maka anggaran yang dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya adalah minimal sebesar 5 (lima) persen dari anggaran pendapatan belanja daerah dikurangi dana alokasi khusus.”
Sedangkan Kelurahan yang ada di kabupaten atau di daerah kota yang memiliki desa alokasi anggarannya minimal sebesar alokasi “dana desa terendah” di kabupaten/kota dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, lurah bertanggung jawab kepada camat, sehingga tanggung jawab seorang camat semakin besar.
Hasil yang diharapkan dalam Rakornas ini, agar camat :
Memahami perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan, Mampu menjalankan urusan pemerintahan umum dan tugas atributif, Mampu menjalankan fungsinya sebagai perangkat daerah yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat.
Peserta adalah camat terbaik sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) orang camat dari perwakilan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Acehy, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Se Provinsi Sumatera, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II Tahun 2018