Berita OKI

Pemkab OKI Tanggapi Dingin Adanya Dugaan Pungli Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Editor: Siti Olisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajamen PT Rambang Agro Jaya II saat menyerahkan kerohiman kepada warga yang mengklaim ganti rugi lahan untuk kebutuhan jalan tol

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-- Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir H. Husin, SPd, MM menanggapi santai terhadap pemberitaan di media online akan aksi segelintir orang di Mapolda Sumsel, pada Kamis, (20/9) yang menduga-duga adanya Pungutan Liar (Pungli) pengadaan tanah untuk kebutuhan Jalan Tol Pematang Panggang II -Kayuagung di wilayah Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sekda, Husin enggan berkomentar Panjang terkait aksi tersebut.

Dia lebih memilih menjelaskan bahwa proses Pengadaan jalan Tol untuk kepentingan umum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012.

“Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Gubernur, Pemda hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah, setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir. ” Jelas Husin, Jum’at, (21/9).

Selanjutnya terkait Pengadaan Tanah jelas Husin sepenuhnya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua panitia dengan unsur-unsur lainya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan polres OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Camat serta Lurah/Kades sebagai anggotanya.

Ditambahkan Husin bilamana ada sengketa peran pemda membantu proses mediasi.

Itupun menurutnya jika diminta karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses konsinyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.

“Jika diminta, Pemda melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi” ungkap Husin.

Baca: Reborn of the Real Contest di Palembang Diramaikan Pencinta Mobil Modifikasi.

Dalam Proses Konsinyasi tambahnya pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk terlebih dahulu musyawarah mufakat, jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan, demikian sebaliknya jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.

Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuh jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.

Selain itu, pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga pada lahan yang berada di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ).

“Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ” tuturnya.

Diceritakan Pratama, pada 7 November 2017 pihaknya mengundang warga yang mengklaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.

Warga menurut dia juga diminta tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan Tol serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai serta musyawarah mufakat.

Baca: BAF PTBA Dirikan Akademi Khusus Bidang Pertambangan. Sementara ini Baru Diploma I

Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu.

Halaman
12

Berita Terkini