Terkait statusnya itu, Kriss Hatta juga menjelaskan dirinya akan segera mengajukan gugatan perceraian.
"Jadi kamu sekarang 'duren' ya? Duda keren?" tanya perempuan bertopi putih itu.
"Habis ini aku akan mengajukan gugatan perceraian dan gue jadi duda. Nggak apa-apa gue bangga dengan status gue yang duda, man," ujar Kriss Hatta.
Baca: Bikin Heboh Karena Masuk Toilet Wanita, Ini Jawaban Jujur Millendaru Saat Disinggung Lakukan Operasi
Baca: Akhirnya, Kartika Putri Bongkar yang Disembunyikan Bersama Habib Usman, Termasuk Soal Poligami!
Kerabatnya pun menyinggung kejadian sebelumnya, saat Kriss Hatta dihujat banyak pihak lantaran dianggap halusinasi (halu) bisa menikah secara resmi dengan Hilda Vitria Khan.
"Cie udah nggak halu ya pak selama ini satu Indonesia bilang bapak halu loh," jelas seorang perempuan.
"Gue dibilang halu, gue dibilang kere, gue dibilang numpang tenar," jawab Kriss Hatta.
"Sekarang terbukti ya?" tanya perempuan itu lagi
"Ha-ha-ha," ujar Kriss Hatta sambil tertawa dan mengepalkan tangannya.
Reaksi Hilda Vitria
Mengetahui kalah dari pengadilan, kuasa Hukum Hilda Vitria pun buka suara.
Pantauan Sripoku.com di tayangan Pagi Pagi Pasti Happy, kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandy mengaku kurang puas dengan hasil putusan.
Baca: Menetap di Malaysia, Tak Disangka Ini Respon Laudya Cynthia Bella Lihat Martabak Indonesia Disana
Baca: Kerap Dihujat, Lucinta Luna Raih Prestasi, Video Clip Jadi Trending Topic Diterima Kerajaan Malasyia
Pihaknya merasa banyak hal yang dipaksakan oleh majelis untuk menolak gugatan.
“Pertama kami sampaikan dulu dari pihak Hilda. Dalam keputusan tersebut terdapat kekeliruan dan tidak adil. Dalam proses persidangan itu majelis hakim justru tidak mempertimbangkan hal-hal yang penting seperti data-data yang pernah kita sampaiakan, contoh mamanya Hilda disebut sudah meninggal padahal masih hidup,” katanya.
Rangga pun mempertanyakan salah satunya yakni soal saksi-saksi.
"Karena kalau kita membahas pokok perkaranya terlihat tadi majelis tidak mempertimbangkan beberapa hal yang menurut kami penting. Di antaranya saksi-saksi yang kami ajukan yang semuanya menyatakan bahwa penggungat tidak pernah tinggal di Cibubur," ungkapnya.
"Terus mengenai dokumen persyaratan nikah katanya dapat dibetulkan kesalahan-kesalahan ini dengan mengikuti prosedur yang ada. Maksud saya, ini bukan soal administrasi," lanjut Rangga.