Ingin Ikut Tes CPNS 2018? Ini Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Peserta Seleksi CPNS

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini 7 Pengumuman Soal Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Link sscn.bkn.go.id, Jadwal, Formasi & Syaratnya

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Baca: Tak Sadar Direkam, Hilda Terciduk Lakukan Ini Bareng Billy Syahputra di Kamar RS, Netizen Heboh

Pengecualian nilai ambang batas SKD

Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Baca: Niat Puasa Senin-Kamis, Keutamaan serta Manfaatnya Bagi Wanita Sungguh Dahsyat Ini Buktinya

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya". Penulis : Mela Arnani

Berita Terkini