Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- M Riduan (31), warga Jalan Sinaran II, Taman Sinaran Kempas Johor Bahru, Malayasia ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Palembang.
Riduan ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Palembang, pimpin Kasat Narkoba Kompol A Akbar, saat berada di jalan Sudirman Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT, Palembang, tepatnya di depan hotel Red Planet.
Warga Malaysia ini menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam anusnya (Modus swallow) sebanyak 7 bungkus seberat 266,84 gram.
Informasi yang dihimpun, M Riduan ditangkap petugas, pada, Jumat 10 Agustus 2018, lalu sekitar pukul 19.00, dimana awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya traksaksi narkoba di kawasan tersebut.
Lalu, dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian. Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku di TKP (tempat kejadian perkara).
"Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi warga, lalu ditindaklanjuti. Sempat ingin mengelambui petugas, namun setelah diperiksa petugas mendapatkan narkoba jenis sabu yang disimpannya di anusnya, sebnyak 7 bungkus sabu,"ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba, Kompo A Akbar, Senin (13,/8), saat mengelar perkara di Lippo Plaza, posko pengamanan Asian Games.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolresta Palembang, sabu tersebut dibawanya dari Malaysia dan hendak diedarkan ke Palembang.
" Akan kita terus kembangkan terkait tertangkapnya pelaku ini, Riduan. Untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.
Selain pengamanan pelaku, sambung Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu berat bruto 266,84 gram, 1 (satu) id card malaysia No 870120-01-5207 an M
Riduan, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru tipe SM B310E.
" dan, 1 (satu) unit handphone merk iris 758 warna putih tipe lavia, 1 (satu) buku passport negara Malaysia nomor A51196430 an M Riduan," bebernya.
Pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan hukuman mati.
Sedangkan, Kasat Res Narkoba, Kompol A Akbar mengatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota langsung membawa tersangka ke RS Bhayangkara Palembang, guna mengeluarkan sabu dalam anus tersangka.
"Setelah keluar ada 7 bungkus sabu, yang dibalut dengan karet, seperti kapsul, dan masing-masing kapsul, ada satu butir ekstasi berlogo happy five," katanya.
Sedangkan, Riduan ketika diwawancarai mengatakan, sudah dua kali memasukan narkoba jenis sabu ke kota Palembang," Saya disuruh orang pak asal Malaysia, namun saya tidak tahu orangnya yang mana. Sebab waktu
itu saya disuruh, ditelepon melalui telepon," ungkapnya dengan wajah tertunduk malu.
Lanjut Riduan, dengan iming-iming upah uang 60 juta, ia pun mau membawa sabu ini lewat jalur udara," Sabu itu diperut saya mungkin baru 8 jam, pak, dan saya langsung ditangkap. Uang upahnya juga saya belum terima," kilahnya. (diw).