Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.
"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.
Sebelum berita ini menguak ke publik, Romahurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat memberikan sebuah petunjuk.
Jauh-jauh hari, Gus Romi, demikian Romahurmuziy akrab disapa, telah mengungkapkan 10 nama yang dipertimbangkan sebagai cawapres Jokowi.
Sepuluh nama itu yakni Ma'ruf Amien, Mahfud MD, Moeldoko, Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Susi Pudjiastuti, dirinya sendiri Romahurmuziy, Chairul Tanjung, dan Din Sayamsuddin.
Sejumlah analisis pun merebak bak musim hujan, mewarnai panggung politik nasional kini.
Dari kubu PKB, tentu menyebarkan opini Muhaimin lah yang paling cocok mendampingi Jokowi.
Demikian pula dari Golkar yang mendorong terpilihnya Airlangga.
Sementara di luar itu, memiliki 'jagoannya' masing-masing dengan berbagai landasan argumentasi.
Baca: Live streaming Piala AFF U-16, Semifinal Indonesia VS Malaysia, Bisa Tontong Lewat HP
Baca: 6 Selebriti Senior yang Meninggal di Tahun 2018, Nomor 6 Pencipta Lagu Populer Namun Tak Terekspos
Baca: BREAKING NEWS: Sengketa Pilkada Lahat, MK Tolak Gugatan Pasangan Bursah Zarnubi-Parhan Berza