Idul Fitri 1439 H

Berkah Idul Fitri 1439 H, 807 Warga Binaan Lapas Kelas I Mata Merah Palembang Dapat Remisi

Penulis: RM. Resha A.U
Editor: Reigan Riangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LP Kelas I Palembang Riyanto saat memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Jumat (15/5/2018).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkah Hari Raya Idul Fitri 1439 H dapat dirasakan semua orang, salah satunya ialah Muhammad Ali. Ia tampak gembira saat menerima remisi berupa pengurangan masa tahanan selama 2 bulan 15 hari. Dengan demikian, setidaknya mengurangi masa tahanan yang dikenakan pada dirinya.

"Saya senang, gembira. Insya Allah tahun depan bebas (bersyarat)," ujarnya saat dibincangi Sripoku.com, Jumat (15/6/2018).

Ali yang tersandung kasus Tipikor ini divonis 10 tahun penjara. Saat ini, ia sudah menjalami masa hukumannya selama 4 tahun lebih.

Meskipun wajahnya tanpa ekspresi, namun ia tak mampu menutupi rasa bahagianya pada lebaran kali ini. Sebab, ia tak sabar untuk memberi tau keluarganya jika ia kembali mendapat remisi alias pengurangan hukuman.

"Nanti keluarga akan datang," ujarnya singkat.

Baca: Idul Fitri 1439 H Tiba, Mari Jadi Hamba Rabbani Jangan Hanya Hamba Ramadani

Sementara itu, sebanyak 807 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Kelas I Palembang di Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang mendapat remisi alias pengurangan hukuman saat Hari Raya Idul Fitri Jumat (15/6/2018).

Mereka mendapatkan remisi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkumham Pusat.

Dengan rincian, 22 orang mendapat pengurangan sebanyak 15 hari, 702 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 55 orang untuk 1 bulan 15 hari serta 28 orang untuk pengurangan 2 bulan.

Kepala LP Kelas I Palembang, Riyanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika akan ada lagi penambahan pengajuan pengurangan hukuman.

Pihaknya telah melakukan pengajuan beberapa nama untuk kembali mendapatkan remisi di hari-hari besar.

Baca: Idul Fitri Kota Palembang Diguyur Hujan, Komplek Pertokoan Tergenang. Bukan Hal Baru

"Ada 343 yang masih diproses untuk mendapat remisi. Kita terus melakukan pengajuan. Namun, keputusan ada di Kementrian Hukum Pusat dan Dirjen Permasyarakatan," ujarnya usai memberikan remisi secara simbolis Jumat.

Namun menurut Riyanto, untuk Lapas Kelas I Palembang ini belum ada yang mendapat remisi langsung bebas. Ia mengatakan, kebanyakan dari mereka yang mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa tahanan mereka.

“Belum ada. Ada istilahnya RK-II dimana yang bersangkutan mendapat remisi langsung bebas. Namun, di sini (Lapas Kelas I Mata Merah) belum ada,” jelasnya.

Baca: Sebelum Shalat Ied, Warga Binaan LP Gotong Royong Bersihkan Genangan Air

Sementara itu, jumlah warga binaan yang ada di LP Kelas I Mata Merah sebanyak 1.732 orang ini mayoritasnya tersandung kasus obat-obatan terlarang. Sisanya, Pidana Umum (Pidum) terutama pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana).

“Berkisar 60 persenan kalau di sini untuk kasus karkoba,” ungkapnya.

Baca: Hujan Deras Guyur Kota Palembang di Hari Raya Idul Fitri, Jumat 15 Juni 2018 (FOTO)

Berita Terkini