SRIPOKU.COM – Kabar terbaru datang dari pedangdut Saipul Jamil.
Saipul Jamil diketahui tengah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.
Putusan sidang ini digelar pada tanggal 14 Juni 2016.
Saipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca:
Ditanya Soal Karyanya dan Karya Maia Estianty, Mulan Jameela Kesal dan Lontarkan Jawaban ini
Mulan Jameela Mengaku Tak Paham Jalan Fikiran Dhani, Astaga! Keyakinan ‘Gaib’ Ini yang Buat Ia Takut
Lalu, Saipul Jamil melakukan banding atas putusan tersebut.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Saipul malah bertambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.
Sementara dikutip dari kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan.
Meski demikian, Saipul berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.