Pengumuman Taspen tentang Pelayanan Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan PNS
Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada Tanggal 21 s/d 22 Maret 2018
PENGUMUMAN
Nomor : PUM.01/C.1.3/032018
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT TASPEN (PERSERO) dengan BAPERTARUM-PNS Tanggal 30 Januari 2018 Nomor 1/PKS/BPTR/1/2018 dan JAN-82/DIR/2018 tentang Pelayanan Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan kepada penerima pensiun yang dipensiunkan terhitung mulai 1 Februari 1993 dan masih dibayarkan hak pensiun sampai dengan Desember 2017;
- Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada Tanggal 21 s/d 22 Maret 2018 melalui dapem khusus;
- Ketentuan Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil:
- Pembayaran menggunakan Daftar Pembayaran Khusus dengan Jumlah Nominal berdasarkan Perhitungan dari BAPERTARUM-PNS;
- Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tidak diperkenankan dipotong dengan angsuran kredit/pinjaman (potongan pihak ketiga);
- Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan kepada penerima pensiun sendiri/Janda/Duda/Yatim- Piatu;
- Penerima Pensiun Meninggal Dunia dan tidak ada lagi Ahli Waris yang berhak atas Pensiun maka Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan kepada Ahli Waris lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan melalui rekening Penerima Pensiun/Janda/Duda/Yatim-Piatu;
4. Pembayaran Pengembalian Hasil Pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tidak termasuk PNS Hankam/TNI/POLRI, Tunjangan Veteran, KNIL, KNIP dan Pejabat Negara;
5. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (PERSERO);
6. Jika ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO) Cabang Palembang Jalan Jenderal Sudirman KM 4.5 No.732 Palembang atau Cabang PT TASPEN (PERSERO) terdekat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Palembang, 16 MARET 2018
PT. TASPEN (PERSERO)
Kepala
ARMON YAHYA
NIK.1076