SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dicampur dan dijadikan jus dengan menggunakan blender.
Proses ini merupakan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Kamis (23/11).
Narkoba yang dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel, merupakan barang bukti hasil tangkapan petugas bulan Oktober 2017.
Rinciannya yakni sabu-sabu seberat 86,38 gram dan 355 butir ekstasi, dari tiga tersangka atas nama Taufik,
Ahmad Yoza, dan Mardiansyah.
Pemusnahan narkoba juga dihadiri pihak Kejati Sumsel dan sebelumnya telah dilakukan uji coba Labfor Polda Sumsel yang dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin.
Barang bukti narkoba juga telah memiliki ketetapan hukum yang wajib untuk dimusnahkan.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Felamonia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu bulan Oktober 2017 dari tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga berdasarkan perintah pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan pasal 45 ayat 4 KUHAP.
Penyidik diwajibkan untuk memusnahkan barang bukti yang sifatnya terlarang serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dilakukan serentak pada jajaran wilayah Polda Sumsel. Dilihat dari catatan sepanjang Januari hingga November 2017, barang bukti narkoba dan jumlah tersangka, cukup signifikan dari tahun 2016," ujar mantan Kapolres OKI.