SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hanya demi uang upahan sebesar Rp 500 dan 250 ribu, membuat Sugiono (35) dan Cita Aan Saputra (29) yang merupakan sopir dan kernet truk, nekat menerima tawaran dari seorang bos untuk mengangkut minyak ilegal hasil sulingan dari Lalan Musi Banyuasin (Muba) ke Baturaja.
Namun akibat ulahnya, kini kedua warga Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tersebut, harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang.
Keduanya, diamankan saat tengah melintas dengan menggunakan truk PS berwarna kuning BG 8052 JD dengan memuat sebanyak 7250 liter minyak ilegal yang diduga bensin di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan IB I Palembang setelah terjaring razia yang digelar Polsekta IB I Palembang, Kamis (4/8) sekitar pukul 02.30.
Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti truk yang berisikan minyak ilegal tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengangkut minyak ilegal.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan razia di sekitar Tempat Kerja Perkara (TKP).
"Saat menggelar razia dan mendapati ciri-ciri mobil yang ada, kita langsung lakukan penyetopan hingga dilakukan pemeriksaan termasuk semua dokumen kendaraan serta barang bawaan," jelasnya.
Saat memeriksa surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), dikatakannya, tersangka Sugiono selaku sopir dapat menunjukkannya semua kelengkapannya. Namun, ketika diminta dokumen surat muatan, keduanya tidak dapat menunjukkannya.
"Karena itu, kita langsung lakukan mengamankan kedua termasuk barang bukti dengan dibawa Ke Polsekta IB I Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, masih dikatakannya, diketahui akhirnya truk tersebut bermuatkan minyak ilegal hasil sulingan yang diduga bensin.
"Dalam bak truk yang sudah dimodifikasi tersebut, berisikan enam tedmon yang masing-masing berisi 1000 liter minyak, 22 jeriken ukuran 50 liter serta 14 jeriken isi 30 liter," ungkapnya.
Akibat ulahnya, masih dikatakannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 53 ayat (b) Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Untuk saat ini, kita juga masih melakukan pengembangan guna menangkap bos yang telah menyuruhnya," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Sugiono, mengatakan, ia dan kernetnya tersebut mau mengangkut minyak tersebut dikarenakan akan diupah oleh seorang bos sebesar Rp 500 dan 250 ribu.
"Saya sopirnya dan akan diberi Rp 500 ribu sedangkan, kernet saya Rp 250 ribu," ungkapnya.
Setidaknya, dikatakannya, ia dan kernetnya tersebut telah tiga kali ini memuat minyak. Minyak tersebut, ia muat dari hasil sulingan warga di Sungai Angit Muba yang selanjutnya akan dibawa ke Baturaja.
"Di sana (Baturaja-red), tinggal ngantar saja karena sudah ada yang memesan," terangnya.