PAW Kader PAN Harus Ada Rekomendasi DPP

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua POK DPP PAN, H Yandri Susanto

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua POK DPP PAN, H Yandri Susanto meminta agar DPRD Sumatera Selatan tidak memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) kadernya tanpa rekomendasi pusat.

"Saya lihat PAW yang diajukan DPW PAN Sumsel keliru karena tidak sesuai Undang-undang MD3 dan UU Parpol serta mengangkangi DPP PAN karena tanpa koordinasi. Yang mengajukan PAW anggota DPRD Sumsel Hj Lucianti untuk digantikan M Syarif. Lalu Mardiansyah diajukan PAW-nya Novaldo. Untuk itu kita minta agar DPRD Sumsel dan KPU tidak memprosesnya. DPW PAN hendaknya tidak melakukan konfrontasi. Harus ada rekomendasi DPP. Pengajuan PAW yang demikian tidak boleh diproses," tegas H Yandri Susanto, Kamis (19/5/2016).

Menurut Yandri yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini, pihak DPP PAN akan mengirimkan surat kepada Gubernur Sumsel, DPRD Sumsel, dan KPU Sumsel.

"Kedua anggota Fraksi PAN DPRD Sumsel yang diajukan PAW itu sudah direhabilitasi. Sementara untuk kasus lain atas nama Hj Lucianty yang sudah incrach itu bukan dengan mengajukan M Syarif sebagai PAW- nya. Melainkan kader suara terbanyak berikutnya, yakni Srikandi. Kita minta agar DPW PAN Sumsel agar bijaksana terutama yang menyangkut nasib orang ini hendaknya dikoordinasikan dulu ke DPP," ujar Yandi yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Pasca vonis pengadilan kelas 1A Palembang atas kasus suap, anggota Fraksi DPRD Sumsel Hj Lucianty Pahri akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Calon penggantinyapun telah disiapkan dengan melalui prosedur dan aturan partai yang ada.

"PAW itu sudah jelas dilakukan jika terjadi empat faktor yakni, mengundurkan diri, dipecat dari partai, meninggal dunia dan terlibat pidana dengan kekuatan hukum tetap‎. Namun memang kalau dari sisi hukum belum tahu inkrah atau belum prosesnya, bisa saja akan banding, akan tetapi yang saya tahu kabarnya Bu Lucy sendiri sudah ikhlas," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel, H Joncik Muhammad beberapa waktu lalu.

Dirinya juga mengakui jika PAW sendiri atas nama orang yang suaranya terbanyak nomor tiga Dapil Muba saat Pileg lalu, karena terbanyak nomor 2 atas nama Mardiansyah memang masih duduk di anggota DPRD Sumsel.

"Untuk kasus Lucy otomatis berhenti dengan sendirinya," kata Joncik.

Sesuai mekanismenya, terlebih dahulu dari partai akan mengajukan ke DPRD Sumsel, selanjutnya DPRD meneruskan ke KPU Sumsel.

"Dari KPU kembali lagi ke DPRD Sumsel untuk ditelaah dengan kemudian barulah dikirim ke Gubernur, selanjutnya Gubernur bersurat ke Mendagri. Setelah itu proses PAW," terang Joncik yang juga Ketua Komisi II DPRD Sumsel.

Berita Terkini