Dua Oknum TNI Pecatan Jadi Kurir Narkoba

Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dua oknum pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), DAS (35) dan EB (32), diamankan Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Kedua warga asal Lampung tersebut, berhasil diamankan saat tengah berada di rumah kosnya, Jalan OPI III Komplek Cempaka Blok J 10 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (11/3) sekitar pukul 21.30.

Kedunya yang merupakan pecatan dari Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Surabaya tersebut, diamankan lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan serta mengendarkan narkoba jenis ekstasi yang berbentuk kertas sebanyak 59 lembar.

Selain itu, dari penangkapan terhadap kedunya juga berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket sedang seberat 1,21 gram.

Menurut keterangan tersangka Didik saat ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (13/3), barang haram tersebut diperoleh dari bandar berinisial A (DPO) dengan janjian bertemu di sebuah rumah makan dan baru pertama kali mengambil.

"Saya tidak hafal kawasan itu karena saya di sini baru dua minggu. Kami berdua terpaksa mau jadi kurir karena dijanjikan setelah mengantar barang ini akan diberi upah sebesar Rp 3 juta dari A," ungkapnya sembari mengaku dipecat dari Marinir TNI AL Surabaya sejak 2014 lalu.

Rencananya, dikatakan tersangka Didik, barang haram tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Namun, sampai saat sebelum tertangkap polisi belum mengetahui akan diantarkan ke mana dan kepada siapa.

"Untuk diantar di Palembang ini, tetapi saya juga belum tau karena belum dapat kabar lagi. Belum berhasil dapat upah juga kami berdua keburu ditangkap," terangnya.

Disinggung mengenai alasan kenapa ia dan rekannya, Budi sampai dipecat dari Marinir TNI AL Surabaya, tersangka Didik mengatakan, ia dan temannya dipecat karena ada masalah kedisiplinan.

"Kami disertasi sejak 2014 lalu. Bukan masalah narkoba, tetapi karena kami jarang masuk sehingga diberhentikan," jelasnya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan setelah pihaknya mendapatkan satu ekstasi berbentuk kertas. Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya diketahui ekstasi tersebut didapat dari kedua tersangka.

"Dari kedua tersangka, kita kembangkan lagi dan diketahui ekstasi berbentuk kertas tersebut ternyata didapatnya dari seorang bandar, A (DPO) yang merupakan warga Palembang," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, dikatakan Syahril, pihaknya langsung kembali bergerak dengan melakukan penggrebekan terhadap rumah sang bandar, A. Namun, saat itu yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah dan diduga telah bocor terlebih dahulu," terangnya.

Meski pun demikian, masih dikatakan Syahril, pihaknya tidak akan berhenti di sini, pihaknya masih akan tetap mengejar sang bandar.

"Bandarnya sudah jelas dan tinggal nunggu waktu saja," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini