Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIK melalui Kanit Pidum Ipda Marwan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Rekan tersangka lainnya, saat ini tengah dalam pengejaran. Tentu akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Pidum Polres OI.