Sindikat Bobol ATM di Ogan Ilir Gunakan Lidi 2 Centimeter

Penulis: Beri Supriyadi
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kedua tersangka yang diduga merupakan pelaku spesialis pembobol ATM, saat diamankan ke ruang Sat Reskrim Polres OI. Kedua tersangka yakni Nangcik (kiri) dan Dafid (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kartu ATM dan sebuah sticker call center palsu.

Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIK melalui Kanit Pidum Ipda Marwan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Rekan tersangka lainnya, saat ini tengah dalam pengejaran. Tentu akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Pidum Polres OI.

Berita Terkini