Residivis Pembobol ATM Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa spesialis pembobol ATM di Palembang, Devi Saputra alias David (24), divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim yang diketuai Zahri di PN Palembang, Kamis (21/8/2014). Zahri menjerat David dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Apalagi, terdakwa sudah beberapa kali berbuat membobol mesin-mesin ATM di Palembang," kata Zahri.

Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, Darman. Pada sidang tuntutan, Darman menuntut David dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pasal yang sama dengan majelis hakim. Atas vonis hakim, Darman pikir-pikir.

Seperti diketahui, David ditangkap aparat Polsekta IB I di salah satu penginapan Jl Taman Kenten dalam razia penyakit masyarakat. Saat diperiksa, aparat menemukan puluhan kartu ATM bekas dan stick serta stiker call center palsu.

Diketahui, ia merupakan salah satu komplotan yang melakukan pembobolan ATM di Palembang. Terakhir, David melakukan pembobolan terhadap korban Anita dengan menelan kerugian sebesar Rp 13 juta.

Tags:

Berita Terkini