SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas, Dian Chandera, mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang termasuk wajib KTP untuk melakukan perekaman data e-KTP hingga akhir Desember 2012.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak juga melakukan perekaman data e-KTP, maka yang bersangkutan bisa terancam tak punya hak pilih pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2013 mendatang.
"Karena, data yang berhasil direkam sampai akhir Desember 2012, itulah yang akan jadi patokan penyusunan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Artinya, jika sampai akhir Desember 2012 tak juga melakukan perekaman data e-KTP maka tidak termasuk dalam DP4, dengan kata lain tak punya hak pilih," ujarnya.
Belum Rekam e-KTP tak Bisa Nyoblos
Penulis: Ahmad Farozi
Editor: Sudarwan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger