Advertorial

Revisi UU Pangan dan Mandat Penyelamatan Pangan

Revisi Undang-Undang (UU) Pangan yang tengah digodok oleh DPR RI menjadi momentum krusial untuk mengakhiri pasifisme ini.

|
Editor: tarso romli
Handout
KUNJUNGAN KERJA - Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembahasan revisi UU tentang pangan. 

Usulan Substansi Revisi UU Pangan

A. Pengakuan Hukum Jelas (Legal Status)
UU Pangan harus memberikan status hukum dan pengakuan resmi yang eksplisit (misalnya, sebagai Lembaga Sosial Penyelamat Pangan) bagi food bank mandiri. Status ini tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mengintegrasikan mereka secara formal dalam skema ketahanan pangan daerah. Dengan pengakuan ini, food bank dapat menjadi mitra resmi pemerintah, terutama dalam distribusi bantuan pangan saat krisis atau bencana.

B. Perlindungan Donatur (Good Samaritan Law)
Salah satu hambatan terbesar bagi donatur korporasi (retail, hotel, industri) adalah risiko hukum terkait donasi pangan yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. UU harus memasukkan prinsip Good Samaritan Law, yaitu memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan yang menyumbangkan pangan layak konsumsi dengan itikad baik. Perlindungan ini adalah kunci untuk membuka keran donasi skala besar yang saat ini tertahan oleh kekhawatiran risiko.

C. Insentif Fiskal yang Mengikat
Perlu insentif yang memaksa pasar untuk berubah. UU Pangan harus menetapkan insentif fiskal yang agresif dan mengikat:
C1. Pembebasan PPN: Penyerahan pangan kepada food bank terdaftar harus dikecualikan atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini menghilangkan beban biaya yang tidak perlu bagi donatur untuk barang yang mereka sumbangkan.
C2. Pengurangan PPh Badan Optimal: Nilai buku inventaris pangan yang disumbangkan harus diizinkan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya donasi) yang optimal bagi perusahaan. Insentif ini mengubah food waste dari biaya pembuangan menjadi aset yang bernilai pajak, mendorong efisiensi ganda.
C3. Pengurangan PBB: Pemerintah daerah harus diwajibkan memberikan pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti yang digunakan secara eksklusif sebagai fasilitas operasional dan penyimpanan (gudang/cold storage) oleh food bank yang terdaftar.

2. Membangun Infrastruktur Dan Standar Keamanan Pangan
Isu keamanan seringkali menjadi justifikasi bagi pemerintah daerah untuk menolak keterlibatan penuh dalam penyelamatan pangan, terutama pangan yang mendekati batas tanggal terbaik (Best Before Date/BBD).

Mandat Krusial untuk Pemerintah Daerah:

A. Standardisasi Penanganan Pangan Donasi
Revisi UU Pangan harus memberi mandat penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang seragam dan ketat mengenai grading, penanganan, transportasi, dan penyimpanan pangan donasi. SOP ini wajib diterapkan di tingkat daerah dan diawasi oleh Dinas terkait (Dinas Pangan/Kesehatan), untuk menjamin bahwa pangan yang disalurkan melalui food bank aman dan berkualitas.

B. Fleksibilitas Umur Simpan dan Uji Kelayakan Cepat
Banyak produk pangan masih layak konsumsi setelah BBD tertentu. UU harus memberi landasan hukum bagi Fleksibilitas Umur Simpan (Flexible Shelf-Life) untuk pangan yang tidak mudah rusak. Hal ini harus disertai mandat kepada lembaga berwenang (BPOM atau lab daerah terakreditasi) untuk menyediakan prosedur uji kelayakan cepat bagi food bank. Dengan demikian food bank dapat memaksimalkan pemanfaatan pangan yang masih aman secara progresif.

C. Kewajiban Pengadaan Infrastruktur Logistik
Untuk memastikan penyelamatan pangan dapat berjalan secara efisien, Pemda harus diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan infrastruktur logistik dasar yang dibutuhkan food bank. Ini termasuk:
- Unit Gudang Pendingin (Cold Storage) di pusat-pusat surplus (pasar induk atau sentra industri).
- Armada transportasi berpendingin (refrigerated truck).
- Dukungan infrastruktur ini adalah prasyarat bagi keberhasilan gerakan penyelamatan pangan      di  skala regional, seperti di Sumatera Selatan yang memiliki potensi surplus hasil pertanian dan  perikanan.

3. Pelembagaan Edukasi Dan Kesiapan Krisis Pangan
Penyelamatan pangan adalah isu budaya yang membutuhkan perubahan perilaku, dari meja makan rumah tangga hingga rantai pasok industri.

Mandat Krusial untuk Edukasi Publik:
A. Mandat KIE Penyelamatan Pangan Berkelanjutan
UU Pangan harus mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyelenggarakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penyelamatan Pangan secara berkala dan terstruktur. Ini harus diintegrasikan ke dalam program pembangunan daerah, menargetkan ibu rumah tangga, pelaku usaha pangan, dan generasi muda.

B. Modul Penyelamatan Pangan Darurat
Indonesia adalah negara rawan bencana. UU perlu mewajibkan penyusunan Modul Penyelamatan Pangan dalam Situasi Darurat (Krisis atau Bencana). Modul ini harus berisi panduan praktis tentang:
- Manajemen stok dan penyimpanan pangan rumah tangga saat krisis.
- Teknik pengawetan pangan sederhana (food preservation).
- Protokol kolaborasi dengan food bank sebagai saluran distribusi cepat saat bencana.
- Materi ini wajib diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal dan program penyuluhan komunitas (PKK, Kelompok Tani) di tingkat lokal.

Penutup
Revisi UU Pangan saat ini harus melampaui sekadar retorika ketahanan pangan. Sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan taring hukum dan dukungan infrastruktur bagi gerakan penyelamatan pangan.

Dengan mengikat pemerintah daerah melalui mandat yang jelas, insentif yang cerdas, disertai dukungan logistik yang konkret, kita dapat mengubah kerugian triliunan rupiah akibat pemborosan pangan menjadi sumber daya yang berkelanjutan. Bahkan sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi mereka yang paling membutuhkan.

DPR RI harus memastikan bahwa UU Pangan yang baru akan menjadi mercusuar bagi tanggung jawab kolektif dalam mengakhiri ironi pangan Indonesia.

Penulis Elok Ilunanwati, S.P, M.P, adalah :
a. anggota Dewan Pengawas pada Bilik Pangan (food bank Kota Palembang)
b. pemerhati ketahanan pangan dan sumberdaya pangan lokal

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved