Hakim Bacakan Lima Eksekutor Nasrudin

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2009), membacakan vonis (putusan) terhadap lima terdakwa eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Kepala Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa dihubungi Rabu pagi membenarkan sidang kasus pembunuhan Nasruddin digelar hari ini dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
"Rencananya hari ini sidang membacakan vonis," kata Arthur Hangewa yang juga ketua majelis hakim salah satu dari tiga hakim kasus pembunuhan Nasrudin.

Sedangkan lima terdakwa eksekutor Nasruddin--masing-masing Daniel Daen Sabon, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo--mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

Bahkan mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal, yakni mati.

Menurut Arthur, ada tiga ketua majelis hakim yang membacakan vonis tersebut, yaitu HM Asnun dengan terdakwa Daniel, hakim Ismail untuk terdakwa Hendrik dan Bagol, namun dirinya bagi Amsi dan Edo.

Dalam dakwaan jaksa, Nasruddin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Namun, korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya, Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14.30 WIB.

Daniel memperoleh senjata api tersebut dari Amsi dengan harga Rp 10,5 juta dari seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Daniel menembak korban dari atas sepeda motor yang dikendarai Heri Santosa, sementara Amsi menghalangi laju kecepatan mobil yang ditumpangi Nasrudin.

Dua istri Nasruddin, yakni Sri Martuti dan Irawati Arienda, menerangkan bahwa suaminya meninggal akibat ditembak sehingga menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2009) kemudian mayat dikebumikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal senada dikatakan ahli forensik dari RSCM Jakarta dr Muin Idris dan ahli balistik Mayor Polisi Maruli Simanjuntak. Dikatakan, korban meninggal akibat kepalanya ditembus peluru hingga mengenai otak bagian belakang.

Daniel melarikan diri ke Surabaya, Jatim, setelah menembak korban dan mengetahui kabar tentang Nasrudin meninggal dari pemberitaan media massa.

Walau begitu, Daniel menerima upah Rp 70 juta dari Amsi yang diberikan secara bertahap melalui perantara terdakwa Edo.

Kasus penembakan Nasrudin juga menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Antaari Azhar, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang diduga sebagai penyandang dana, Jerry Hermawan Lo yang di sidang terpisah di PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved