Hasil Tes DNA Ridwan Kamil

Hasil Tes DNA Tidak Identik, Berikut Ancaman Penjara yang Menanti Lisa Mariana

Hasil tes DNA Ridwan Kamil soal ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA meyebutkan negatif, ini ancaman penjara yang Menanti Lisa Mariana

Editor: adi kurniawan
Instagram
LISA MARIANA MARAH - Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Hasil tes DNA Ridwan Kamil soal ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA meyebutkan negatif, ini ancaman penjara yang Menanti Lisa Mariana 

SRIPOKU.COM -- Hasil tes DNA Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA meyebutkan negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu. 

Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Lisa Mariana

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan. 

Baca juga: RENCANA Lisa Mariana akan Tes DNA di Tempat Lain Buntut Hasil Negatif, Kuasa Hukum Kuak Fakta: Cukup

Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.

Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?

Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut. 

Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung. 

Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum. 

Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Polisi Siap Lakukan Gelar Perkara

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.

"Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Kombes Rizki dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Berbekal hasil tes DNA tersebut, polisi akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Kombes Rizki mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap ibu dua anak itu.

"Jadi tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum," terang Kombes Rizki.

"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," sambungnya.

Terkait jadwal gelar perkara, Kombes Rizki sendiri belum bisa memastikan.

"Nanti kita update," jelas Rizki.

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu. 

Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. 

Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.

Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, suami Atalia Praratya itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.

Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.

"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved