Daftar Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran, KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Editor: adi kurniawan
ist
TERSANGKA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos. 

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail ihwal kasus tesebut, termasuk konstruksi perkaranya.

Reaksi Mensos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan dirinya dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah berkomitmen tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi praktik penyelewengan di kementerianya.

Hal itu disampaikan menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," kata Saifullah dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menekankan pihaknya tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain. 

Sehingga, jika terdapat pelanggaran di kementerian yang dipimpinnya, Mensos tak segan-segan melaporkannya ke penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

"Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok," ujarnya.

"Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial," ucapya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved