Resmi! Gaji PNS Naik Jelang HUT ke-80 RI, Ini Rincian Kenaikan per Golongan
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan “kado” istimewa berupa kenaikan gaji bagi ASN atau PNS di seluruh Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan “kado” istimewa berupa kenaikan gaji bagi ASN atau PNS di seluruh Indonesia.
Kabar ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Pidato tersebut menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya sejak dilantik pada Oktober 2024, Prabowo menyampaikan nota keuangan tahunan di hadapan para wakil rakyat dan publik.
Kenaikan Gaji PNS Berlaku 2026
Presiden Prabowo akan memaparkan kinerja pemerintah selama 10 bulan terakhir sekaligus membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga akan mengumumkan kebijakan strategis, termasuk kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku pada 2026.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, seluruh detail kebijakan baru termasuk kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh Presiden.
“Kita tunggu besok. Semua akan diumumkan Presiden dalam pidato kenegaraan,” kata Hasan, Kamis (14/8/2025).
Gaji PNS Terakhir Naik 2024
Sebelum pengumuman terbaru ini, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Pantau Pengumuman Resmi
Kenaikan gaji PNS 2026 akan menjadi salah satu poin penting dalam pidato Presiden Prabowo.
Bagi ASN di seluruh Indonesia, momen ini menjadi hadiah istimewa di HUT RI ke-80 yang sekaligus memberi semangat baru untuk bekerja lebih optimal melayani masyarakat.
Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 2 Kurikulum Merdeka, Apa Saja Bagian Tubuh dari Tumbuhan? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 34 Semester 1, Apa Tujuan Makhluk Hidup Berkembang Biak? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 33-34 Kurikulum Merdeka, Siklus Hidup Hewan dan Tumbuhan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 31 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba, Siklus Hidup Manusia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 29-30 Kurikulum Merdeka, Tugas Mari Mencoba, Harimau Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.