Rekam Jejak Pratu Aprianto Rede Radja Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Ternyata Atlet Tinju
Berikut ini rekam jejak Pratu Aprianto Rede Radja menjadi satu dari 20 tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dalam media sosialnya ia juga menuliskan sebagai atlet Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sikka dan Pertina Kota Mataram.
Aprianto Rede Raja juga pernah memposting foto ketika memakai medali Porprov (Pekan Olahraga Provinsi).
Diduga Pukul Dengan Tangan
Sebelumnya namanya masuk dalam empat prajurit TNI yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bersama Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha dan Pratu Emiliano De Araojo.
Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM (Wakanga Mere), empat prajurit TNI itu melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pukul 01.30 Wita, Rabu (30/7/2025).
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Wahyu, dilansir dari youtube KompasTV.
Lucky Namo meninggal dunia usai menerima penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan sudah 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Awalnya TNI baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Untuk yang 4 orang awal itu sudah dipindah penahanannya di Denpom Kupang. 16 orang menyusul ini karena baru selesai pemeriksaan, posisi masih di Ende," katanya.
Pemeriksaan didalami guna mengetahui peran masing-masing tersangka atas kematian Prada Lucky Namo.
Sebab beredar informasi bahwa ada dua kelompok penganiaya Lucky.
Satu kelompok menggunakan selang, satunya lagi tangan kosong.
"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama. Ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan, tidak akan sama, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," katanya.
| Translate Lirik Shalawat Alqalbu Mutayyam, Ungkapan Cinta dan Rindu pada Rasulullah |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI kelas 7 SMP Halaman 206 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 9.6 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI kelas 7 SMP Halaman 202 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 9.4 |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI kelas 7 SMP Halaman 199 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 9.2 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal PAI kelas 7 SMP Halaman 197 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 9.1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rekam-jejak-Pratu-Aprianto.jpg)