Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Tahap Penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas Dicekal ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Editor: adi kurniawan
Dokumen Kemenag
DICEKAL - Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Tahap Penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas Dicekal ke Luar Negeri 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya, IAA serta FHM.

Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa surat keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri diterapkan untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia dan mempermudah proses penyidikan.

 
KPK Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.

"Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asep.

Asep menjelaskan dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," jelasnya.

 
Yaqut Menghadiri Pemeriksaan

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan, ia enggan berkomentar banyak soal materi yang diperiksa.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut.

Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota haji tahun lalu. Setelah memberikan pernyataan singkat, Yaqut segera meninggalkan gedung KPK.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved