Pendidikan Profesi Guru
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3
“Melibatkan diri dalam politik praktis, politik transaksional, dan/atau terafiliasi dengan partai politik.”
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Freepik
SOAL FPPN MODUL 3 - Ilustrasi belajar. Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 tahun 2024, Modul 3
Menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Menjaga kepercayaan masyarakat bahwa guru memprioritaskan pendidikan di atas kepentingan politik.
Pilihan lain tidak termasuk larangan, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku:
A: Justru dianjurkan untuk memperjuangkan kepentingan guru secara kolektif.
C: Boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
D: Boleh dan positif untuk membantu siswa.
E: Boleh mengajar di dua lembaga jika memenuhi ketentuan beban kerja dan izin yang berlaku.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pendidikan Profesi Guru
Bagaimana Menciptakan Lingkungan Positif dengan Kemampuan Peserta Didik Beragam, School Well-being |
![]() |
---|
Jawaban Post Test PSE 3 Modul 2 PPG Tahun 2025 Nomor 1, Bagaimana Strategi yang Akan Anda Terapkan? |
![]() |
---|
Anda Adalah Guru IPS di SMP yang Ingin Mengajarkan Konsep Kewirausahaan Kepada Siswa Kelas VIII |
![]() |
---|
Kemampuan Individu dalam Memberikan Respons Sesuai dengan Perasaan Orang Dipahami Sebagai Konsep |
![]() |
---|
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional Adalah untuk Program, Modul 2 Pembelajaran Sosial Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.