Pendidikan Profesi Guru
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3
“Melibatkan diri dalam politik praktis, politik transaksional, dan/atau terafiliasi dengan partai politik.”
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Freepik
SOAL FPPN MODUL 3 - Ilustrasi belajar. Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 tahun 2024, Modul 3
Menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Menjaga kepercayaan masyarakat bahwa guru memprioritaskan pendidikan di atas kepentingan politik.
Pilihan lain tidak termasuk larangan, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku:
A: Justru dianjurkan untuk memperjuangkan kepentingan guru secara kolektif.
C: Boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
D: Boleh dan positif untuk membantu siswa.
E: Boleh mengajar di dua lembaga jika memenuhi ketentuan beban kerja dan izin yang berlaku.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pendidikan Profesi Guru
Modul 3 PPG Tahap 2 Latihan Pemahaman Menerapkan Pendekatan CRT Pembelajaran, Dirancang Mengacu |
![]() |
---|
Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3 |
![]() |
---|
Modul 3 PPG Tahap 2 Latihan Pemahaman Menerapkan Pendekatan TaRL Pada Pembelajaran, Makna Berbasis |
![]() |
---|
Pak Dudung adalah Guru Geografi Favorit Anak-anak, Beliau Menjelaskan Materi dengan Baik, PPA Umum 3 |
![]() |
---|
Anda Adalah Guru Bahasa Inggris Kelas 12 Ketika Mengamati Tugas Makalah yang Dikumpulkan, PPA Umum 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.