Pendidikan Profesi Guru

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3

“Melibatkan diri dalam politik praktis, politik transaksional, dan/atau terafiliasi dengan partai politik.”

Freepik
SOAL FPPN MODUL 3 - Ilustrasi belajar. Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 tahun 2024, Modul 3 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).

Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.

Mari Lakukan Aksi Nyata

1. Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: B

Baca juga: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3

Penjelasan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 15 huruf b, guru dilarang:

“Melibatkan diri dalam politik praktis, politik transaksional, dan/atau terafiliasi dengan partai politik.”

Alasan larangan ini:

Menjaga netralitas profesi guru agar tidak terpengaruh kepentingan politik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved