Angkutan Batu Bara 2026 Tak Boleh Lagi Lewat Jalan Nasional, Wagub Sumsel : Sudah Ada Jalur Khusus

Menyongsong tahun 2026 tidak ada lagi angkutan batu bara di jalan nasional, Pemprov Sumsel sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
JALAN NEGARA - Mobil angkutan batubara di Lahat saat melintas di Jalinsum Merapi Area beberapa waktu lalu. Tahun 2026, kendaraan pertambangan dilarang untuk melintas di jalan nasional. 

SRIPOKU.COM - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, menegaskan di tahun 2026 nanti sudah tidak ada lagi angkutan batu bara melintas d jalan nasional.

Sebagai solusinya, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menyiapkan jalur alternatif khusus pertambangan.

Mantan Bupati Lahat ini menjelaskan, jalur khusus yang disiapkan tersebut sepanjang 30 kilometer.

Lokasinya ada di Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Baca juga: Jalan Khusus Batu Bara di Lahat Mulai Dibangun, Target Operasional Desember 2025

Jalan tersebut akan terhubung dengan Kecamatan Merapi Timur di Kabupaten Lahat.

Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait selesai pada November 2025.

Setelah itu, jalur khusus akan siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku. 

"Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini," ungkap Cik Ujang, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Bukit Asam Perkuat Hilirisasi Batu Bara Melalui Briket sebagai Energi Alternatif Multiguna

Lebih lanjut, Cik Ujang menjelaskan, pemisahan jalur tambang dari jalan umum tidak hanya akan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selama ini, percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi di jalan negara sering memicu insiden. 

Ia juga mendorong perusahaan tambang untuk bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar jalur khusus dapat terhubung ke stasiun kereta. 

Integrasi ini dinilai penting untuk memperlancar distribusi batu bara ke pelabuhan. 

"Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung," tegasnya.

Hasil peninjauan menunjukkan, kondisi jalan khusus angkutan batu bara sudah memenuhi standar kelayakan untuk dilalui oleh kendaraan angkutan hasil tambang. 

"Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar-perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal," tambahnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Nasional Mulai 2026

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved