Sosok AKBP Saprodin Dirreskrimsus Polda DIY Ringkus Pembobol Sistem Judol yang Bikin Rugikan Bandar
Sosok AKBP Saprodin Dirreskrimsus Polda DIY yang meringkus komplotan pembobol sistem Judol yang bikin rugikan bandar
SRIPOKU.COM -- Kasus penangkapan pelaku judi online oleh Polda DIY menuai kontroversi
Pasalnya, dalam keterangannya, pelaku judi online tersebut dinilai melakukan kecurangan hingga membuat bandar judi rugi
Di sisi lain, sikap polisi yang enggan membuka siapa pelapor kasus itu, menuai kecurigaan publik
Publik kemudian heran, mengapa polisi justru menangkap pelaku judi online, ketimbang memberangus bandarnya.
Berbagai spekulasi dan tudingan pun muncul.
Polisi dituding bekerja sama dengan bandar.
Lantas siapa sosok yang meringkus komplotan pembobol sistem Judol yang bikin rugikan bandar?
Baca juga: Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Sistem Judol Ini Malah Tersangka, Berikut Modusnya
Sosok AKBP Saprodin
AKBP Prof Dr Saprodin, SH, MH, merupakan Dirreskrimsus Polda DIY.
Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda DIY sejak 14 Juli 2025.
Sebelumnya Saprodin menjabat Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
AKBP Saprodin lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, 56 tahun silam.
AKBP Saprodin adalah polisi yang menyandang gelar profesor.
Ia meraih gelar Guru Besar Kehormatan pada bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada April 2024.
AKBP Saprodin merupakan profesor ke 56 di Universitas Islam Sultan Agung.
Gelar sarjana hingga doktor Saprodin semuanya ilmu hukum.
S3 dia tempuh juga di Unissula Semarang. Sementara S2 sebelumnya dia tempuh di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Gagasan yang mengantar AKBP Saprodin mendapat gelar Profesor Kehormatan adalah berkaitan dengan penanganan terorisme.
Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, Bantah Lindungi Bandar
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membantah anggapan bahwa mereka melindungi bandar judi online.
Persepsi bahwa polisi melindungi bandar judi muncul usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat bandar judi merugi.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (7/8/2025).
Slamet menegaskan, penangkapan terhadap 5 orang yang bermain dan mengakali sistem judi online merupakan langkah hukum yang sah.
Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku empat operator dan satu koordinator berinisial RDS memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.
Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya menjadi korban dari platform.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Peran Pelaku
RDS (32) warga Kabupaten Bantul berperan sebagai koordinator.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7/2025).
Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini berinisial RDS.
RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.
RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online, pemodal. Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi.
“Kita amankan 5 orang mereka tertangkap tangan sedang berjudi, RDS ini bosnya dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC, dan menyusuh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata dia Kamis (31/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
“Dia (RDS) mencari promosi di situs-situs judi online,” imbuhnya.
Menurut dia para tersangka ini mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta.
Sedangkan karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” katanya.
“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga (berjudi),” imbuhnya.
Dia menyampaikan para karyawan membuka akun baru di setiap laman judi onine ini karena pada akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi, dibanding akun lama.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelasnya.
Slamet menambahkan setiap komputer dapat membuat 10 akun, dari 4 PC total per hari dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.
“Iya (megakali sistem) modusnya seperti itu dia cari promosinya,” ucapnya.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan setiap pemain dalam satu hari wajib memainkan 10 akun, sehingga per hari ada 40 akun yang bermain judi online.
Dia menambahkan untuk membuka akun, RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru, dan tidak menggunakan identitas.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
AKBP Saprodin
Dirreskrimsus Polda DIY
judi online
bandar judi online
pembobol judi online
AKBP Slamet Riyanto
Polda DIY
Sripoku.com
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 9 SMP Bab 1 Menggambar Semester 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 26 Kurikulum Merdeka, Mari Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Latihan Soal STS PJOK Kelas 7 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 25-26, Soal Mari Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Pemecahan Masalah dengan Berpikir Komputasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.