Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI
Paulus Tannos masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 kasus korupsi pengadaan e-KTP
SRIPOKU.COM - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, karena diduga terkait dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Paulus Tannos memiliki paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa paspor tersebut bakal digunakan Paulus Tannos untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," kata Asep Guntur di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Asep Guntur menerangkan, upaya Paulus Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau, karena yang bersangkutan sedang bermasalah.
Menurut Asep Guntur, alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.
Baca juga: Daftar Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita, 4 Pria Masih Berkeliaran, Ini Sosok dan Kasusnya
"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” kata Asep.
Sebagai informasi, Guinea-Bissau yang bernama resmi Republik Guinea-Bissau adalah sebuah negara yang berada di Afrika Barat.
Negara ini berbatasan dengan Senegal di utara dan Guinea di sebelah selatan dan timur, dan Samudera Atlantik di sebelah barat.
Negara ini memiliki luas 36.125 kilometer persegi dengan populasi sekitar 1.600.000 jiwa.
Gugatan Ekstradisi
Saat ini, Paulus Tannos sedang ajukan gugatan terkait proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
Persidangan masih berlangsung di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok pada 29 Juli 2025.
Supratman berujar, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU pada Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saksi-saksi Paulus Tangos yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa ditolak oleh Pengadilan Singapura.
Widodo menyebut, saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.
"Nah itu pun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang dia ajukan ditolak," kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta pada 17 Juli 2025.
"Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya," ujarnya.
Widodo menuturkan, jika saksi-saksi yang dihadirkan Paulus Tannos ditolak, maka Jaksa Singapura sebagai pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dapat mengajukan saksi dalam sidang lanjutan.
"Atau dia (Paulus Tannos) minta tambahan waktu lagi untuk mengajukan lagi. Nah ini makanya membutuhkan waktu, kalkulasinya memang tidak singkat," tuturnya.
Widodo mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu sampai dua tahun.
Oleh karena itu, dia berharap Paulus Tannos kooperatif hingga menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Kita berharap yang bersangkutan untuk kooperatif, dan ada keajaiban, keajaiban ini bisa saja yang bersangkutan mengatakan, 'Pak kami berkenan untuk Indonesia, sudah lah. Saya mengalah dan mengaku salah', ya bisa saja enggak sampai dua tahun," papar Widodo.
==============================
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau untuk Lepas Status WNI"
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 17 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.4 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15, Sifat-Sifat Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.