Daftar Musisi Gratiskan Putar Karyanya di Kafe, Restoran, Ada Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus

Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali.

Editor: adi kurniawan
Handout
ROYALTI - Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali. 

Tarif untuk diskotek dan klub malam

  • Untuk pencipta: Rp250.000 per m2 per tahun
  • Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun

Untuk pembayaran, pihak restoran ataupun kafe bisa dilakukan minmal sekali dalam setahun.

Pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring lewat website LMKN.

Khusus untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, diberlakukan tarif ringan hingga bisa gratis jika hendak menyetel musik musisi.

Nantinya jika ada pelaku bisnis yang melanggar aturan, maka bisa dikenakan sanksi hukum.

Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.

Selain sanksi hukum, pelaku bisnis yang tak menaati aturan juga bakal tercoreng reputasinya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved