Daftar Musisi Gratiskan Putar Karyanya di Kafe, Restoran, Ada Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus

Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali.

Editor: adi kurniawan
Handout
ROYALTI - Ada tiga musisi yang justru tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali. 

Yakni hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha saja yang bisa secara bebas diputar di kafe.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa19 (Dewa19 featuring Virzha-Ello). Ahmad Dhani sebagai pemiliki master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram.

Syarat kedua dari Ahmad Dhani adalah kafe dan restoran yang mau memutar musik-musik karyanya adalah harus izin lewat akun ofisial Dewa 19 di Instagram.

"Yang berminat DM @officialdewa19," kata Ahmad Dhani.

Sebelumnya, musisi Thomas Ramdhan, basist grup band GIGI juga sempat mengurai hal serupa dengan Uan dan Ahmad Dhani.

Namun Thomas menyoroti persoalan penyanyi kafe yang membawakan karyanya lalu diminta bayar royalti.

Diungkap Thomas, ia membebaskan penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta untuk membawakan lagu-lagu GIGI.

"Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis," ucap Thomas.

Aturan yang dibuat Thomas itu berlaku untuk penyanyi baru dengan honor rendah.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk penyanyi yang sudah tenar di lingkungan dengan bayaran lebih dari Rp5 juta.

Tarif royalti dari kafe atau restoran ke musisi

Sementara itu, Menkumham telah mengatur dengan rinci terkait tarif royalti untuk bidang jasa kuliner yang hendak memasang karya musisi.

Berikut adalah aturannya berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016:

Tarif royalti untuk Restoran dan kafe

  • Untuk pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Untuk hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Tarif untuk pub, bar, bistro

  • Untuk pencipta: Rp180.000 per m2 per tahun
  • Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved