Daftar Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita, 4 Pria Masih Berkeliaran, Ini Sosok dan Kasusnya

Berikut ini lima buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang di tahun 2025 diburu KPK terlibat dalam kasus korupsi

Editor: adi kurniawan
Istimewa
BURONAN - Berikut ini lima buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tahun 2025, diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus korupsi besar di Indonesia.   

SRIPOKU.COM -- Berikut ini lima buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tahun 2025, diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

5 buronan KPK itu terlibat dalam kasus korupsi besar di Indonesia.  

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan seorang wanita.

Kelima buronan itu telah masuk dalam radar pencarian nasional dan internasional, namun hingga kini belum berhasil ditangkap. 

Mereka terjerat berbagai kasus korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2017 hingga 2024.

“Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO sejak tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2019–2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Kompas.com.

Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta menghambat proses penegakan hukum.

Menurut Fitroh, KPK tak tinggal diam.  

Pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun lintas negara, untuk menemukan para buronan.

“Mudah-mudahan, berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK dapat segera menyelesaikan utang ini,” ucap Fitroh.

Berikut adalah daftar lengkap lima buronan KPK yang masih buron:

1. Harun Masiku

Kasus: Suap penetapan anggota DPR RI 2019–2024
Status: Masih buron, keberadaan tidak diketahui

Nama Harun Masiku sudah menjadi ikon buronan di Indonesia. 

Mantan politisi itu tersandung kasus suap kepada Komisioner KPU untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Sejak menghilang pada awal 2020, hingga kini Harun belum berhasil ditemukan, meski KPK telah mencabut paspornya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

Keberadaannya masih menjadi misteri terbesar dalam sejarah buronan korupsi di Indonesia.

2. Paulus Tannos

Kasus: Korupsi pengadaan e-KTP
Status: Dalam proses ekstradisi dari Singapura

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sudah masuk DPO sejak Agustus 2019 karena keterlibatannya dalam mega skandal korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). 

Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri, dan sempat lama tidak terdeteksi.

Namun, ada perkembangan terbaru. Pada 7 Juni 2025, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil menangkap Paulus. 

Ia telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi (committal hearing) pada 23–25 Juni 2025.

KPK kini menunggu proses hukum di Singapura sebelum Paulus dapat diekstradisi ke Indonesia.

3. Kirana Kotama

Kasus: Korupsi pengadaan kapal di PT PAL (2014)
Status: Buron sejak 2017

Kirana Kotama telah menjadi buronan selama lebih dari delapan tahun, terkait kasus pengadaan kapal perang di PT PAL tahun 2014. 

Ia merupakan salah satu pelaku penting dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.

4. Emylia Said

Kasus: Dugaan pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia
Status: DPO sejak 2022

Emylia Said terjerat kasus pemalsuan dokumen dalam sengketa perebutan hak waris perusahaan PT Aria Citra Mulia. 

KPK menetapkannya sebagai buronan pada tahun 2022 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

5. Herwansyah

Kasus: Dugaan pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia
Status: DPO sejak 2022

Seperti Emylia, Herwansyah juga terlibat dalam kasus yang sama. 

Keduanya diduga memalsukan dokumen penting untuk merebut kendali saham perusahaan. 

Sampai hari ini, Herwansyah belum berhasil dibekuk aparat penegak hukum.

Upaya pencarian para buronan korupsi ini menjadi bagian dari evaluasi penting terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia. 

Keterlibatan lembaga internasional seperti CPIB dan kerja sama antarlembaga menjadi kunci untuk menutup celah pelarian para koruptor.

KPK mengajak publik untuk ikut mendukung proses ini, termasuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan seluruh elemen masyarakat,” kata Fitroh.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved