2 Oknum TNI Penembak Siswa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan
Di tengah penjagaan ketat puluhan personel TNI, vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi dua anggota Kodim 0204 Deliserdang
SRIPOKU.COM – Suasana di Pengadilan Militer I-02 Medan memanas saat palu hakim diketuk, Kamis (7/8/2025).
Di tengah penjagaan ketat puluhan personel TNI, vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi dua anggota Kodim 0204 Deliserdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, disambut dengan teriakan protes dan isak tangis keluarga korban.
Keduanya terbukti menembak mati seorang siswa SMP berinisial MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar itu sontak memicu reaksi keras.
Ruang sidang yang penuh sesak oleh keluarga, mahasiswa, dan aktivis Kontras menjadi saksi bisu luapan emosi.
Vonis tersebut dianggap terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan hukum bagi warga sipil dalam kasus serupa.
"Terdakwa sipil saja empat tahun, masak TNI hanya 2 tahun 6 bulan!" teriak M. Ilham, abang kandung korban, dari bangku pengunjung.
Di tengah ketegangan itu, sebuah pemandangan tak terduga mencuri perhatian.
Bonaerges, Ketua BEM Politeknik Medan, yang mendampingi keluarga korban, membentangkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime populer "One Piece".
Bendera yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan absolut dalam cerita tersebut seolah menjadi representasi perjuangan mereka di dunia nyata.
Aksi Ilham dan Bonaerges tidak berlangsung lama. Petugas TNI yang bersiaga sigap mengamankan keduanya dan membawa mereka keluar dari ruang sidang.
Ilham mengaku bahkan sempat mengalami kekerasan fisik saat diamankan.
"Saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut saya," ungkapnya usai persidangan, dengan nada kecewa.
Sementara itu, di dalam ruang sidang, Fitriyani, ibu korban, hanya bisa tertunduk sambil terisak pilu di kursinya. Harapannya untuk melihat keadilan ditegakkan bagi putranya seakan pupus.
Bagi keluarga, putusan ini adalah bukti nyata impunitas bagi aparat. Ilham dengan tegas menolak vonis tersebut dan menyebutnya sebagai potret matinya keadilan.
"Tolak impunitas di Pengadilan Militer ini. Betul-betul mati keadilan di sini," ujarnya kepada wartawan. Ia menyoroti fakta persidangan yang membuktikan bahwa penembakan dilakukan secara sadar dan brutal, dengan lima proyektil dimuntahkan ke arah adiknya yang saat itu sedang berboncengan tiga dengan temannya.
Kekecewaan keluarga semakin dalam karena hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari yang mereka harapkan, meskipun kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar memiliki pandangan berbeda dari Oditur Militer. Hakim menolak menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebagai gantinya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim menilai tindakan para terdakwa yang menembakkan lima peluru ke arah anak di bawah umur adalah sebuah tindakan kekerasan yang disengaja dan berlebihan, bukan sekadar kelalaian.
Selain hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Mereka juga dipecat dari dinas militer dan dibebankan biaya perkara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Keluarga Protes Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis hanya 2,5 Tahun Penjara
Hakim Kelabakan Ladeni Nikita Mirzani, Berkali-kali Diminta Tenang Rival Reza Gladys Tak Mau Nurut |
![]() |
---|
PRADA Lucky Namo Baru 2 Bulan Jadi Anggota TNI, Warga yang Urus Jenazah Terkejut Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 SD Halaman 32 Kurikulum Merdeka Semester 1, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Menjaga Nyala Wayang Palembang, Disbudpar Sumsel Ajak Pelajar Lestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Anda Adalah Guru IPA SD yang Ingin Mengajarkan Konsep Daur Ulang dan Pengelolaan Sampah, PPG PSE 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.