Berita Silfester Matutina

NASIB Silfester Matutina Usai Bela Mati-matian Jokowi Terancam Dipenjara, Kasus Jusuf Kalla Mencuat

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.

Editor: pairat
Tribunnews.com
TERANCAM BAKAL DIPENJARA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

SRIPOKU.COM - Nasib Silfester Matutina usai bela mati-matian Presiden Jokowi kini berada di ujung tanduk, kasus dengan Jusuf Kalla mencuat kembali.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu terancam kurungan penjara.

Tak dipungkiri kegigihannya selama ini membela Jokowi yang sedang disorot kasus ijazah palsu bak membuahkan hasil.

Diketahui Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi.

FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Usai Nyaris Baku Hantam dengan Rocky Gerung, Silfester Matutina Tabuh Genderang Perang, Saya Kejar!

Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto, karena di situ ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Kesetiaan Silfester pada Jokowi sungguh luar biasa, hingga dia berani fight terhadap siapa saja yang menjelek-jelekan Jokowi saat ini.

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.  

Hal ini tentu bisa dimaklumi, karena Silfester adalah garda terdepan Jokowi dan kini di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. 

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta. 

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya. 

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi. 

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.  

Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.  

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu. 

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. 

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.  

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang. 

Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan. 

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat. 

“Enggak ada masalah," kata dia.  

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi. 

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Profil Silfester Matutina

Silfester Matutina termasuk orang yang turut menghantar Persiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi orang nomor satu di Indonesia. 

Karena ikut berjuang memenangkan Jokowi dan Prabowo, di akun instagramnya, Silfester seakan mempertegas mengenai Prabowo yang akan melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai Jokowi.

"Silfester Matutina ungkap bahwa Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto memiliki kesamaan visi – misi baik bapak Jokowi ataupun Prabowo ingin membawa Indonesia menjadi negara maju. Maka tidak heran baik Jokowi dan Prabowo dapat memahami mimpi besar terkait membangun Indonesia di masa depan"

Biodata

Dikutip dari laman Direktori Putusan MA RI, berikut biodata singkat Silfester Matutina:

Nama: Silfester Matutina

Tempat, tanggal lahir: Ende, Flores, Nusa Tenggara 
Timur (NTT), 19 Juni 1971

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Kepala Gading E 71, Cinere, Depok, Perumahan Lembah

Bela Kaesang Mati-matian

Silfester Matutina, Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membela putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, yang disorot karena menampilkan gaya hidup mewah saat mereka pergi ke Amerika Serikat (AS).

Kaesang dan Puteri Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2022 itu disorot lantaran diduga kuat memakai pesawat jet pribadi (private jet).

Anak dan menantu Jokowi itu diketahui berangkat ke AS menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.

Menurut perusahaan persewaan jet pribadi, Paramount Business Jets, pesawat seperti yang ditumpangi Kaesang-Erina dibanderol dengan harga sewa mulai 13.000 dolar AS atau sekitar Rp200 juta per jam. 

Setelah sorotan terhadap Kaesang dan Erina semakin tajam, Silfester Matutina pun angkat bicara.

Menurut Silfester, wajar bagi Kaesang dan Erina sebagai pengusaha untuk memakai jet pribadi.

Ia menambahkan, masyarakat Indonesia sekarang banyak yang menggunakan jet pribadi untuk bepergian.

"Saya sendiri juga pengusaha, saya pikir masyarakat banyak juga yang menggunakan private jet. Jadi, bukan dosa besar jika menggunakan private jet, sepanjang tidak menggunakan ini atas fasilitas negara atau uang hasil korupsi," kata Silfester, Senin (26/8/2024), sebagaimana dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Silfester mengaku belum berkomunikasi dengan Kaesang usai adik Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu itu viral sekaligus jadi sorotan di media sosial.

Namun, kata Silfester, orang dekat Kaesang menyebut Ketua Umum PSI itu berangkat ke AS tidak hanya bersama Erina, tetapi juga dengan rekan-rekan sesama pengusaha.

Silfester pun mempersilakan masyarakat melapor jika Kaesang dicurigai menggunakan uang negara atau uang hasil korupsi. 

"Menurut saya sih logikanya sangat mustahil ya (Kaesang memakai dana negara), tapi ya silakan aja kalau mau menyelidiki. Karena memang Mas Kaesang ini juga seorang pengusaha dan ada temennya juga yang di private jet itu, mereka memang pengusaha," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved