Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas

Minta Amnesti Presiden Prabowo, Indra Pembunuh Penjual Gorengan Berharap Lolos dari Vonis Mati

Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan

Editor: Yandi Triansyah
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PADANG - Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon menyatakan keberatan dan akan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan amnesti kepada Presiden.

Pengacara In Dragon, Defriyon, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana seperti yang didakwa.

Menurutnya, putusan majelis hakim keliru dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukkannya ke Pengadilan Negeri Pariaman," ujar Defriyon.

Syukur Ibunda Nia di Balik Vonis Mati Dragon Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Defriyon menjelaskan bahwa jika banding tidak efektif, pihaknya akan melanjutkan ke tahap kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga mengajukan amnesti kepada Presiden sebagai langkah terakhir.

Ia berpendapat bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan ahli forensik, tidak mendukung pasal pembunuhan berencana.

"Ahli forensik jelas menyebut bahwa Nia meninggal bukan karena tali rafia, tapi penekanan di dada sebelah kiri," kata Defriyon.

Ia menilai tali rafia hanya dijadikan alasan untuk menjerat kliennya dengan Pasal 340 KUHP.

Defriyon bersikeras bahwa kasus ini lebih tepat dikenakan Pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, bukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Bukti lain adalah tindakan mengubur korban yang dilakukan secara spontan untuk menghilangkan jejak, bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan.

Divonis Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, mengungkapkan alasan kuat di balik tuntutan hukuman mati terhadap Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari.

Menurut Bagus, bukti-bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal.

Berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, JPU meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved