LINK dan Panduan Cek Insentif Guru Non-ASN Rp 2.100.000 di Info GTK, Cair Mulai Agustus 2025

Berikut ini panduan untuk mengecek penerima insentif tahun 2025 khusus untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia melalui link Info GTK

Editor: adi kurniawan
kompas.tv
INSENTIF GURU - Berikut ini panduan untuk mengecek penerima insentif tahun 2025 khusus untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id 

3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. 

4. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.

5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. 

Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

Cek status tunjangan dan notifikasi insentif 

  • Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama.
  • Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
  • Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
  • Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Sasaran Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Melansir dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif:

1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

3. Tidak menerima:

  • Bantuan sosial dari Kemensos.
  • Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved