Profil dan Sosok

HARTA Kekayaan Jaksa Indah Putri Manurung yang Maki Nikita Mirzani, Punya Rumah Mewah di Palembang

Namanya menjadi viral lantaran saat persidangan Nikita Mirzani melawan Reza Gladys, Indah Putri Manurung justru terlibat cekcok.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TikTok
SOSOK JAKSA - Momen saat Nikita Mirzani dan Jaksa Indah Putri Manurung terlibat cekcok. Kekayaan Jaksa Indah Putri Manurung yang Maki Nikita Mirzani 

SRIPOKU.COM - Sosok Jaksa Penuntut Penutut Umum (JPU) yang maki Nikita Mirzani terus menuai sorotan.

Jaksa tersebut diketahui bernama Indah Putri Manurung.

Namanya menjadi viral lantaran saat persidangan Nikita Mirzani melawan Reza Gladys, Indah Putri Manurung justru terlibat cekcok.

Dalam video yang beredar, Nikita Mirzani tampak kesal lantaran buktinya untuk Reza Gladys tak bisa diputar.

Nyai sapaan Nikita menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

JAKSA ADU MULUT- Inda Putri Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah jadi sorotan usai terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025).
JAKSA ADU MULUT- Inda Putri Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah jadi sorotan usai terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025). (Youtube Intens Investigasi)

Baca juga: REAKSI Reza Gladys Dituding Nikita Mirzani Atur Jaksa dan Hakim, Rekaman Keluarga Dibongkar

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat saling adu mulut saat itu. 

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

SOSOK JPU NIKITA - Foto kolase dari TribunNews. Sosok Indah Putri Manurung Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang
SOSOK JPU NIKITA - Foto kolase dari TribunNews. Sosok Indah Putri Manurung Jaksa Dilawan Nikita Mirzani saat Sidang (Kolase TribunNews)

Sosok Indah Putri Manurung

Indah Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inda Putri Manurung memiliki jumlah kekayaan Rp1,3 miliar per 8 April 2025.

Rincian asetnya berupa rumah, kendaraan hingga harta lainnya.

Aset tanah dan bangunan dia memiliki sebuah rumah di Kota Palembang dari hasil sendiri senilai Rp550 juta.

Ada juga kendaraan yang dimilikinya senilai Rp260 juta yakni Mobil Chevrolet Captiva tahun 2014 seharga Rp155 juta dan Mobil Toyota Agya TRDS A/T tahun 2017 seharga Rp105 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta, kas dan setara kas sebesar Rp240 juta. 

Dia pun tak memiliki piutang yang artinya jumlah kekayaannya genap menjadi Rp1,3 miliar sebagai Jaksa Fungsional.

Dari laporan LHKPN miliknya tahun per tahun, dia baru memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar setelah bekerja di Kejaksaan.

Dia hanya memiliki kekayaan Rp255 juta pada 2016 saat bekerja di Kejaksaan Negeri Mejayan.

Baru saat bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2020, dia melaporkan kekayaannya sudah mencapai Rp1,2 miliar.

Selama bertahun-tahun nilai harta kekayaannya naik turun dikisaran satu miliar hingga terakhir Rp1,3 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved