BNN Amankan 10 Kilo Sabu di Musi Rawas
Breaking News: BNNP Sumsel Amankan 10 Kilogram Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi dari Wilayah Musi Rawas
Dalam penangkapan kali ini BNNP Sumsel berhasil mengamankan 10 Kg shabu-shabu dan 5000 butir ekstasi serta tiga orang tersangka.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di perbatasan Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Senin (4/8/2025).
Dalam penangkapan kali ini BNNP Sumsel berhasil mengamankan 10 Kg sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi serta tiga orang tersangka.
Ketiganya ditangkap ketika tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di perbatasan Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, Minggu 3 Agustus 2025 kemarin.
Berdasarkan informasi dihimpun kejadian bermula saat BNNP Sumsel mendapat informasi adanya pengedar narkoba hendak melintas dari provinsi Riau hendak menuju Provinsi Sumsel.
Kemudian informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh BNNP Sumsel dengan menurunkan dua tim yang melakukan pencegatan di wilayah perbatasan Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuklinggau.
Ketika mobil melintas sesuai dengan ciri-ciri informasi itu, Tim BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, dalam penangkapan itu BNNP Sumsel mengamankan 10 Kg shabu dan 50000 butir ekstasi warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengaku telah mendapat informasi adanya ungkap kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumsel.
"Monitor, itu (pengungkapan) dilakukan oleh BNNP Sumsel bukan di wilayah Lubuklinggau (Musirawas)," ujarnya singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.