Pintar Kemenag

Apa Langkah Terakhir Dalam Investigasi Academic Misconduct? Jawaban Modul 3.6 MOOC Pintar Kemenag

Dalam konteks investigasi academic misconduct (pelanggaran akademik), seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian

Freepik
MODUL 3.6 MOOC - Ilustrasi belajar. Apa Langkah Terakhir Dalam Investigasi Academic Misconduct? Jawaban Modul 3.6 MOOC Pintar Kemenag 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci jawaban MOOC Pintar Kemenag Penanganan Academic Misconduct 3.6 Penanganan Academic Misconduct.

Jawaban pelatihan pada modul Penanganan Academic Misconduct - Bagian 2 ini bisa menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mengikuti pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Plagiarisme Dalam Penulisan Karya Ilmiah, Modul 3.4 MOOC Pintar Kemenag

1.Apa langkah terakhir dalam investigasi academic misconduct...

A. Mendokumentasikan seluruh proses investigasi

B. Menyusun laporan baru untuk keperluan internal

C. Memberikan pelatihan tambahan kepada pelanggar

D. Melakukan wawancara ulang dengan saksi

Jawaban: C

Penjelasan:

Dalam konteks investigasi academic misconduct (pelanggaran akademik), seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, manipulasi data, atau bentuk pelanggaran etika akademik lainnya, proses investigasi biasanya mengikuti beberapa tahapan sistematis, yaitu:

  1. Penerimaan dan verifikasi laporan – Menilai apakah ada dugaan pelanggaran.
  2. Pengumpulan bukti – Menganalisis dokumen, rekaman, atau data lain yang relevan.
  3. Wawancara – Dengan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait.
  4. Evaluasi dan analisis – Tim investigasi mempertimbangkan semua bukti.
  5. Pengambilan keputusan – Menentukan apakah terjadi pelanggaran dan menetapkan konsekuensi.
  6. Langkah terakhir: Tindak lanjut pascaputusan.

Jawaban soal lainnya:

2. Apa yang menjadi tantangan terbesar dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar academic misconduct di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan...

A. Terlalu banyaknya pelanggaran yang tidak terdeteksi

B. Kurangnya sumber daya manusia untuk melakukan investigasi

C. Adanya rasa takut dari pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan keras

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved