Tom Lembong Bebas Malam Ini Terancam Tertunda, Keppres Abolisi Ternyata belum Diteken Prabowo

Proses pembebasan Tom Lembong pasca menerima abolisi presien bisa saja tertunda. Sebab, hingga malam hari, Keppres belum ditandatangani.

Editor: Refly Permana
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
PEMBERIAN ABOLISI - Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. 

SRIPOKU.COM - Pihak Tom Lembong menyebut terdakwa dugaan korupsi importasi gula itu bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Meski menerima vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong bisa segera bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Hanya saja, proses pembebasan mantan Menteri Perdagangan ini bisa saja tertunda.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut seluruh tahapan administrasi yang diperlukan untuk membebaskan kliennya sudah selesai. 

Ia menyebut, jika Keppres diteken Presiden Prabowo ditandatangani pada Jumat (1/8/2025) siang, maka kliennya sudah bebas malam harinya.

"Bahwa kalau tadi siang itu Keppresnya (Keputusan Presiden) sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai," kata Ari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). 

Baca juga: Rekan Tom Lembong di Kasus Importasi Gula Belum Tentu Dapat Abolisi, Kejagung : Biasanya Personal

Menurut Ari, Tom Lembong diharapkan bisa menghirup udara bebas sebelum pukul 20.00 WIB. 

Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pihak kementerian terkait dan kejaksaan datang ke Rutan Cipinang tempat Tom Lembong ditahan. 

Ari mengungkapkan, tim kuasa hukum telah menerima informasi bahwa Wakil Ketua DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, serta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

"Tadi informasinya rapat itu menyiapkan semua administrasi, pengantar segala macam, lalu memberitahukan kejaksaan," tutur Ari. 

"Jadi dalam hal ini pihak kejaksaan sudah diberitahu, Keppres-nya sudah ada, dan mereka harus proaktif; harapan kita seperti itu," tambahnya.

Hingga artikel ini dimuat pukul 20.15, belum ada pemberitaan yang menyebut Tom Lembong sudah dibebaskan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved