Bukan Prabowo Aktor Utama Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Eks Dosen

Sosok kunci di balik abolisi dan amnesti untuk dua terdawak korupsi, ternyata bukan semata-mata keinginan presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Refly Permana
Tribunnews.com
REVISI UU TNI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobil usai dipaksa keluar oleh massa mahasiswa pendemo penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sudah menyetujui usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

SRIPOKU.COM - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Ternyata, mantan suami Titiek Soeharto itu bukanlah aktor utama di balik pemberian abolisi dan amnesti untuk dua terdakwa dugaan korupsi tersebut.

Seorang pria yang pernah 14 tahun menjadi dosen adalah aktor utama yang memberi usulan hingga akhirnya disetujui oleh presiden.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula.

Karena adanya abolisi dari presiden, segala tuntutan ataupun proses hukum yang sedang berlangsung atau baru dimulai terhadap Tom Lembong semuanya dihentikan.

Lalu, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku, dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Karena ada amnesti, ia diberi pengampunan hukum oleh kepala negara.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 4, pemberian amnesti menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap penerimanya, sedangkan abolisi menghilangkan hak negara untuk melakukan penuntutan terhadap kasus terkait.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh kepentingan menjaga stabilitas nasional menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," katanya.

Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia.

Supratman menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Supratman Andi Agtas merupakan seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Hukum RI sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pria kelahiran 28 September 1969 itu sebelumnya menjabat sebagai  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menggantikan Yasonna Laoly.

Kader Partai Gerindra tersebut juga sempat menjadi anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dikutip dari fraksi gerindra.id, Supratman juga sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Supratman Andi Agtas merupakan tokoh nasional yang telah meniti perjalanan panjang di dunia pendidikan, organisasi, dan pemerintahan.

Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten membangun karier dari akar akademik hingga ke posisi strategis sebagai Menteri Hukum.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved