Berita OKU

Tampang Kakek 59 Tahun yang Pukul Sopir Angdes di OKU, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Nasib nahas menimpa Didi Candra (45), seorang sopir angkutan pedesaan di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
PELAKU DITANGKAP - Seorang kakek berusia 59 tahun berinisial SB diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir Angdes, Kamis (31/7/2025) 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah palu besi warna putih bergagang kayu sebagai barang bukti.

Motif di balik kejahatan ini masih dalam penyelidikan polisi. Diketahui, baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Atas perbuatannya, pelaku SB kini terancam dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved