Berita Ernest Prakasa

FAKTA Ernest Prakasa Dapat SMS Terima BSU di Kantor Pos, Mendadak Kaget Reaksi sang Artis Disorot

Ernest Praksa yang merupakan salah satu artis ternama ini mendadak dibuat terkejut lantaran mendapatkan SMS penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram Ernest Prakasa
PENERIMA BSU - Kolase foto Instagram Ernest Prakasa. Fakta Ernest Prakasa Dapat SMS Terima BSU di Kantor Pos 

SRIPOKU.COM - Sutradara sekaligus aktor Ernest Prakasa tampak dibuat kaget dengan SMS yang masuk ke handphone-nya baru-baru ini.

Bagaimana tidak, Ernest Praksa yang merupakan salah satu artis ternama ini mendadak dibuat terkejut lantaran mendapatkan SMS penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Padahal untuk penerima BSU sendiri memiliki syarat-syarat khusus terutama untuk pekerja dengan gaji maksmial Rp 3,5 juta per bulan.

Lantaran itu Ernest pun tak bisa menahan rasa kagetnya manakala ia mendapat SMS untuk segera mengambil BSU miliknya.

Pesan tersebut, yang mengaku dari Kantor Pos Jakarta Selatan, memberitahukan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 sebesar Rp 600.000.

Diketahui Ernest Prakasa lahir 29 Januari 1982, ia dikenal sebagai seorang sutradara, pemeran, penulis, produser, dan pelawak tunggal Indonesia keturunan Tionghoa.

Namanya mulai dikenal sebagai pelawak tunggal sejak meraih peringkat ketiga dalam acara Stand Up Comedy Indonesia Kompas TV di tahun 2011.

Sosok Ernest Prakasa jadi sorotan lantara beri komentar membela kru tv yang mendorong Ruben Onsu hingga nyungsep.
Sosok Ernest Prakasa jadi sorotan lantara beri komentar membela kru tv yang mendorong Ruben Onsu hingga nyungsep. (capture/makassar.tribunnews.com)

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ernest Prakasa Hapus Akun X, Setelah Kritik Hadiah Jam Rolex dari Presiden Prabowo

Pasca dapat SMS terima BSU, Ernest pun langsung membagikan sms tersebut di akun Instagram pribadinya.

"Selamat siang kami dari Kantor Pos Jakarta Selatan menyampaikan bahwa nama anda karyawan di penugasan khusus tim dan individu Kementerian Kesehatan menerima BSU tahun 2025 sebesar Rp 600.000," demikian bunyi pesan yang dibagikan Ernest.

Tak banyak respon Ernest, ia hanya terlihat terkejut membalas sms tersebut.

"Hah?" tulis Ernest di unggahan capture foto tersebut.

Diketahui program ini pertama kali masif dijalankan pada masa pandemi COVID-19 untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak secara ekonomi.

Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah krisis.

BSU secara spesifik menargetkan para pekerja dengan kriteria pendapatan tertentu, biasanya di bawah batas gaji yang ditentukan, misalnya Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penyalurannya dilakukan melalui bank milik negara  atau, bagi yang tidak memiliki rekening tersebut, bisa dicairkan langsung di Kantor Pos.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pekerja non-instansi bisa terdaftar sebagai penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki NIK yang valid dan aktif di Dukcapil.

- Berstatus sebagai pekerja/buruh di sektor swasta.

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 bulan sebelum penetapan.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMR wilayah).

- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai instansi pemerintah.

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.

Cara Mendaftar atau Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, ikuti langkah berikut:

- Kunjungi situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun menggunakan email aktif dan NIK.

- Lengkapi profil dan verifikasi data diri.

- Masuk ke menu “Cek Bantuan BSU” untuk melihat status penerimaan.

- Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapat notifikasi pencairan.

- Dana BSU akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau POS Indonesia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved