Sosok Kapolda Tersingkat di Indonesia 4 Hari Menjabat Lalu Terjerat Kasus Narkoba Ini Rekam Jejaknya

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Jatim jadi Kapolda tercepat di Indonesia hanya menjabat selama 4 hari

Editor: adi kurniawan
Tribunnnews.com
KAPOLDA TERCEPAT - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Jatim jadi Kapolda tercepat di Indonesia hanya menjabat selama 4 hari, karena terjerat kasus narkoba 

Rekam jejak Kapolda tersingkat

Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.

Ia bukan pensiun, melainkan dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Jabatan terakhir mantan polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kapolda Jawa Timur.

Teddy Minahasa juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.

Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.

Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.

Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.

Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".

Sepak terjang karier Teddy Minaha Putra di Korps Bhayangkara terbilang cemerlang.

Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.

Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Malang Kota (2011), Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013), Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved