Breaking News

Jangan Panik! Begini Panduan PPATK untuk Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Dibekukan

PPATK resmi merilis panduan bagi masyarakat dan perusahaan yang rekening banknya dibekukan sementara karena berstatus dormant

Editor: adi kurniawan
YouTube/Marissya WB
REKENING DIBEKUKAN - Ilustrasi buku rekening. PPATK resmi merilis panduan bagi masyarakat dan perusahaan yang rekening banknya dibekukan sementara karena berstatus dormant 

SRIPOKU.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis panduan bagi masyarakat dan perusahaan yang rekening banknya dibekukan sementara karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penggunaan rekening tersebut untuk tindak pidana.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro nasabah (perorangan maupun perusahaan) yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam periode tertentu.

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait periode dormant, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.

Mengutip akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan:

  • Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK: Nasabah wajib mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.
  • Datang ke Bank: Nasabah diminta mendatangi bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  • Proses Pemeriksaan PPATK: PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan sinkronisasi database profiling nasabah di bank.
  • Reaktivasi Rekening: Setelah seluruh tahapan diselesaikan, bank akan mereaktivasi rekening nasabah. Nasabah dapat memantau status rekening secara berkala.

Alasan Pembekuan Rekening Dormant

Pembekuan sementara rekening dormant ini didasari oleh analisis PPATK yang menemukan adanya banyak rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, rekening dormant juga masif digunakan untuk menampung hasil tindak pidana lainnya.

Salah satu yang paling rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant yang penguasaan atau pengendaliannya dilakukan oleh pihak lain.

Berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening berstatus dormant demi melindungi kepentingan publik.

PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan di perbankan.

Penghentian sementara transaksi ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) mengenai keberadaan rekening dormant yang mungkin tidak diketahui sebelumnya.

PPATK menyatakan bahwa langkah ini semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved