Jangan Panik! Begini Panduan PPATK untuk Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Dibekukan
PPATK resmi merilis panduan bagi masyarakat dan perusahaan yang rekening banknya dibekukan sementara karena berstatus dormant
SRIPOKU.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis panduan bagi masyarakat dan perusahaan yang rekening banknya dibekukan sementara karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah penggunaan rekening tersebut untuk tindak pidana.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro nasabah (perorangan maupun perusahaan) yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam periode tertentu.
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait periode dormant, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.
Mengutip akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK: Nasabah wajib mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.
- Datang ke Bank: Nasabah diminta mendatangi bank terkait untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
- Proses Pemeriksaan PPATK: PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan sinkronisasi database profiling nasabah di bank.
- Reaktivasi Rekening: Setelah seluruh tahapan diselesaikan, bank akan mereaktivasi rekening nasabah. Nasabah dapat memantau status rekening secara berkala.
Alasan Pembekuan Rekening Dormant
Pembekuan sementara rekening dormant ini didasari oleh analisis PPATK yang menemukan adanya banyak rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, rekening dormant juga masif digunakan untuk menampung hasil tindak pidana lainnya.
Salah satu yang paling rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant yang penguasaan atau pengendaliannya dilakukan oleh pihak lain.
Berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening berstatus dormant demi melindungi kepentingan publik.
PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang tersimpan di perbankan.
Penghentian sementara transaksi ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) mengenai keberadaan rekening dormant yang mungkin tidak diketahui sebelumnya.
PPATK menyatakan bahwa langkah ini semata-mata untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 Halaman 51 Kurikulum Merdeka, Pengalamanmu Membuat Poster |
![]() |
---|
Sosok Fitra Paskibraka dari Konawe Viral, Berjalan Sempurna Walau Sepatu Terlepas Saat Bertugas |
![]() |
---|
Daftar 36 Nama Kapolda Setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Kapolda Baru |
![]() |
---|
Gaji PNS 2026 Tak Naik, Berikut Besaran Lengkap Dengan Pergolongan |
![]() |
---|
Update Transfer Liga Inggris Hingga Minggu 17 Agustus 2025, Lengkap Masuk dan Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.