Berita Palembang

Tagih Utang Sambil Berteriak, Terkuak Motif Manto Habisi Tetangganya di Palembang

Rolis Kristian alias Otong (42), warga Lorong Gayam, tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh Manto (40), tetangganya sendiri.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
RILIS KASUS - Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan merilis kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku yakni Manto beberapa waktu lalu di Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (25/7/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebuah insiden berdarah mengguncang warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Rolis Kristian alias Otong (42), warga Lorong Gayam, tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh Manto (40), tetangganya sendiri.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah beberapa waktu dalam pelarian, Manto akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gandus di kawasan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7/2025) sore di aula Patria Tama, Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan motif di balik pembunuhan sadis ini.

"Motifnya sakit hati tersangka kepada korban karena menagih utang berteriak dengan nada keras, untuk utangnya sebesar Rp800 ribu," terang AKBP Aditya, yang juga didampingi Kapolsek Gandus AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Manto menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali menggunakan pisau dapur bergerigi bergagang kayu.

Akibat luka tusukan tunggal tersebut, Rolis Kristian alias Otong langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergerigi milik tersangka, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, Manto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ditanyai oleh awak media, Manto hanya bisa tertunduk malu dan menyatakan penyesalannya. "Saya menyesal pak," katanya singkat.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya emosi yang tak terkontrol dalam menghadapi masalah utang piutang, yang berujung pada tragedi hilangnya nyawa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved