Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M

Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp  1 miliar

Editor: adi kurniawan
Kompas.com
SIDANG VONIS - Inilah profil eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar resmi diperberat menjadi 18 tahun dan denda Rp  1 miliar terseret kasus suap terkait penanganan perkara anak dari politikus Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya di Surabaya pada Oktober 2023. 

Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.

Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.

Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

Harta Kekayaan Melonjak Rp 30 Miliar Selama 9 Tahun

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof Ricar pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.

Pada waktu itu Zarof Ricar melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana  Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).

Zarof Ricar kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. 

Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).

Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.

Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar).

Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved